Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

    "Garuda di Dadaku" Digugat ke Pengadilan

    maldy_69
    maldy_69
    Newbie
    Newbie


    Posting : 1
    Karma : 0
    Join date : 2010-12-16

    "Garuda di Dadaku" Digugat ke Pengadilan Empty "Garuda di Dadaku" Digugat ke Pengadilan

    Post  maldy_69 16th December 2010, 13:07

    Bagi pemain tim nasional sepak bola, logo Garuda Pancasila yang terpasang di dada kiri kostum tim nasional adalah sebuah kebanggaan. Begitu pula dengan para pendukung timnas. ‘Garuda di Dadaku’, menjadi slogan dukungan mereka terhadap tim kebanggaan Tanah Air.
    "Garuda di Dadaku" Digugat ke Pengadilan 442334207
    Tapi berbeda dengan cara pandang David Tobing. Pengacara publik ini memandang pemakaian lambang negara Garuda Pancasila di dada kaos timnas Indonesia tak sesederhana itu. David yang mengaku juga pecinta timnas ini berencana akan menggugat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ke pengadilan.

    Rencananya, gugatan citizen law suit (gugatan warga negara) tersebut itu akan didaftarkannnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/12) ini. David ingin agar pertandingan semifinal Suzuki AFF Kamis nanti, kostum Timnas tidak lagi memakai Lambang Negara

    Dalam pandangan David, kalau dilihat dari kelaziman internasional, yang dicantumkan di baju tim sepakbola adalah logo sponsor, merek kaos dan logo organisasi sepakbolanya. Selain itu, yang sering dilihat di dada kiri adalah lencana atau atribut yang berbentuk pin berpeniti. Dan kalau pun sedang mengemban tugas negara, lencana tersebut harus dipakai bila berada di luar negeri. "Nanti Chris John juga bisa pakai lambang Garuda di celananya kalau bertanding dengan petinju lain," ujar David.

    Seperti diketahui, PSSI menggunakan lambang Garuda Pancasila beberapa tahun terakhir. Untuk ajang Piala AFF Suzuki 2010 ini, kostum timnas menampilkan lambang negara di dada sebelah kiri dan tercetak besar water mark di bagian depan kaos.

    David mengaku dirinya adalah pecinta Timnas. “Tapi, kewajiban hukum saya kalau saya tahu ada peraturan yang dilanggar saya tidak boleh diam," jelas David.

    Dalam gugatan ini, David mengaku tidak akan menggugat secara materiil serupiah pun. Keinginannya hanya satu. “Supaya Timnas tidak memakai logo Garuda. Kalau dihitung secara materi, saya malah yang rugi karena merogoh kocek sendiri. Tapi ini kan bukan masalah materi. Ini masalah nasionalisme," tegas David.

    Soal penggunaan logo Garuda Pancasila ini, tidak semua sepakat dengan pandangan David. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Roy Suryo, misalnya. Baginya apa yang dilakukan oleh PSSI itu sah-sah saja. Politisi Partai Demokrat Roy yang turut merevisi UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan lagu Kebangsaan, menilai pemakaian logo diperbolehkan sepanjang niatnya untuk membangkitkan harga diri bangsa.

    PSSI juga menyebut pihaknya menggunakan lambang negara itu di kostum timnas sejak ajang di Melbourne tahun 1956. "Dari dulu kita pakai lambang burung Garuda. Tidak ada masalah. Karena mereka mewakili negara, bukan PSSI," kata Max Boboy, Direktur Hukum dan Peraturan PSSI.

    Entah apa nanti sikap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan citizen law suit ini. Jika gugatan David dikabulkan, sepertinya slogan ‘Garuda di Dadaku’ yang kerap membangkitkan kebanggaan atas Tanah Air ini harus diganti. Jika tidak, slogan yang kerap bergemuruh dalam ajang pertandingan piala AFF ini tentu akan terus bergema. Melecut semangat, membangkitkan kebanggaan dan harga diri bangsa.

      Current date/time is 16th May 2024, 12:09